Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang putusan terdakwa AG (15) dalam perkara penganiyaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

Dari PN Jaksel, terdakwa AG terlihat tiba di pukul 12.37 WIB. Dia datang dari mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mengenakan sweater hoodie berkelir putih. Dia juga dikawal pihak kepolisian saat memasuki ruang sidang.

Saat ditanya kedatangan masih tampak tertutup rapat dan tak mau menjawab seluruh pertanyaan awak media.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan untuk sidang putusan kasus penganiyaan David Ozora Pengadilan Jakata Selatan, bakal menghadirkan terdakwa pacar Mario Dandy, AG (15).

“Ada perkembangan baru, kami dapat informasi dari temen-tema kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pacar Mario Dandy, AG dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP. dengan ancaman 4 tahun. Hal ini dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.