JATIM - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Pembayaran THR itu wajib bagi perusahaan kepada karyawannya, dan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh, dan juga Surat Edaran Bupati Nomor 560/0275/431.306.4.2/2023 tentang pemberian THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Kholil di Situbondo, Antara, Minggu 9 April.
Kholil menegaskan bahwa perusahaan punya kewajiban untuk memberi tunjangan hari raya kepada karyawan dan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kholil mengatakan bahwa paling lambat perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya satu pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah, sehingga ada jeda cukup panjang bagi perusahaan untuk segera memberikan hak karyawan.
Pemberian THR kepada pekerja atau buruh, lanjut Kholil, juga diatur agar perusahaan tidak hanya sekedar memberikan tunjangan atas dasar kemauan diri sendiri.
"Kalau di aturannya di jelaskan bahwa pemberian THR berdasarkan masa kerja. Misalnya, pekerja atau buruh sudah mempunyai masa kerja satu tahun itu diberikan sebesar satu bulan gaji, sedangkan untuk karyawan yang baru dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka THR yang diberikan di bawah gaji satu bulan," ujarnya.
Kholil menambahkan, untuk memastikan agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban pembayaran THR, petugas dari Disnaker akan intens menghubungi pihak perusahaan menyampaikan laporan.
BACA JUGA:
"Mengenai laporan itu terkait komitmen perusahaan. Apakah sudah memberikan THR atau belum. Nantinya kami bisa tahu seperti apa tanggungjawabnya. Kalau sudah diberikan tunjangan karyawan itu tidak ada masalah. Tapi kalau ada perusahaan yang tidak mau memberikan THR ini akan kami panggil," ucap Kholil.
Pemanggilan yang dimaksud, katanya, dalam rangka mengetahui apa kendala perusahaan, dan selanjutnya bisa ditemukan solusi agar para karyawan menerima tunjangan hari raya.
"Misal perkara keuangan perusahaan tidak cukup untuk memberikan THR itu bagaimana solusinya. Ketika ada persoalan seperti itu, kami sebagai penengah akan mempertemukan pengusaha dan karyawannya. Kira-kira solusinya apa?," ujarnya.