Bagikan:

KEPRI - Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) mengimbau pekerja/buruh yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) Natal 2022 padahal berhak menerima agar segera melapor ke Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kepala Disnaker Kepri Mangara Simarmata mengatakan, Posko THR itu memang dibentuk untuk melayani dan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR 2022 pada perusahaannya.

"Dalam Posko THR ini, Kemnaker mencantumkan nomor terdata dan bisa langsung di WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online poskothr.kemnaker.go.id," kata Mangara di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Desember. 

Menurut dia apabila ada laporan pekerja tak menerima THR dari Kepri, maka Kemnaker akan meneruskan laporan tersebut kepada pihaknya (Disnaker Kepri) guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Ia mengklaim sejauh ini Disnaker Kepri belum ada menerima laporan pekerja tak dapat THR Natal 2022 di daerah setempat.

"Kami harap THR para pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha/perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mangara.

Ia menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia

Dalam SE tersebut, kata dia, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Lanjut Mangara mengatakan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

"Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 di kali satu bulan upah," ungkapnya.

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung sebagai berikut, yakni pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," paparnya.

Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya menegaskan.