Jika THR 2023 Tak Cair, Buruh Harus Lapor ke Mana?
Ilustrasi THR (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau pekerja wajib dilakukan maksimal H-7 sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lantas, bagaimana jika THR 2023 tidak cair? Kemana buruh harus melapor?

Jika THR 2023 tidak Cair, Buruh Harus Lapor Kemana?

Jika Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 tidak cair, buruh atau pekerja bisa melapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Posko ini disiapkan Kemnaker secara daring (dalam jaringan/online) atau luring (luar jaringan/offline).

Pekerja/buruh yang ingin berkonsultasi atau mengadukan terkait THR 2023 bisa mengunjungi situs poskothr kemnaker, atau bisa juga melalui call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521150 / 08119521151.

Sementara pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR secara tatap muka, bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Layanan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Cara Lapor THR 2023 tidak Cair

Bagi pekerja/buruh yang ingin melaporkan THR tidak cair lewat laman poskothr kemnake, perhatikan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman poskothr kemnaker di browser Anda, kemudian login
  • Klik menu “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
  • Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
  • Kemudian klik “Mulai Obrolan”

Sanksi Perusahaan tidak Bayar THR

Pemberian sanksi perusahaan tidak bayar THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut PP tersebut, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan diberikan sanksi secara bertingkat, mulai dari:

  • Teguran tertulis,
  • Pembatasan kegiatan usaha,
  • Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
  • Pembekuan kegiatan usaha.

THR yang diberikan kepada pekerja/buruh, wajib dibayarkan secara penuh. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada akhir Maret 2023.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” kata Ida, menyadur VOI.

Menaker mengatakan, saat ini tak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR. Menurut dia, kondisi ekonomi RI sudah membaik pasca-pandemi COVID-19.

"Kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR," tutur Ida Fauziyah.

Berikutya, Ida menjelaskan kelompok pekerja yang berhak terima THR 2023. Mereka yakni pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT,  atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," terang Ida.

Untuk besarannya, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR diberikan secara proporsional, sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Untuk pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran THR dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diberlakukan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Apabila pekerja harian masa kerjanya belum genap satu tahun atau kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Demikian informasi tentang tunjangan hari raya. Jika THR 2023 tidak cair, pekerja/buruh bisa melapor lewat situs poskothr kemnaker. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.