Gubernur Kalbar Terima Keluhan Bayar THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Ilustrasi THR pekerja. (Antara)

Bagikan:

KALBAR - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Suatrmidji mendorong perusahaan di daerahnya membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada H-7 Lebaran 2022 untuk swasta dan H-10 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dia meminta ketentuan pemerintah terkait pembayaran THR dilaksanakan.

"Namun, saya mendapat informasi di lapangan, masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya, sehingga kita minta ini segera dibayarkan, karena itu hak nya karyawan," katanya di Pontianak, Senin 25 April.

Dia menjelaskan, pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," tuturnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, kita telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022," tuturnya.

Untuk itu, dirinya meminta para pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut, agar bisa segera ditindaklanjuti.