Menaker Ida Minta Gubernur Buka Posko Satgas Pengaduan THR untuk Awasi Perusahaan Nakal
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan). (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk membuka pos komando satuan tugas (Posko Satgas) di wilayah masing-masing untuk mengawasi perusahaan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023.

Arahan tersebut tertuang di dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang sudah diterbitkan, SE M/2/HK.04.00//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan, keberadaan posko-posko tersebut untuk menampung aduan dari kalangan pekerja perihal masalah pembayaran THR mereka.

“Melalui SE ini, saya sampaikan kepada Bapak-Ibu Gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah, membentuk Posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan tahun 2023 di masing masing wilayah provinsi dan kabupaten kota,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Selain itu, Ida juga meminta agar Posko Satgas yang dibentuk gubernur di seluruh Indonesia terintegrasi dengan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, saya minta kepada gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota bayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ida juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

“Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” jelasnya.

Posko bentukan Kemnaker dan daerah pada 2022 lalu, kata Ida, mencatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Dari pengaduan tersebut 1.185 perusahaan sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

“Dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” ucapnya.