Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secaya penuh. Artinya, pengusaha tidak boleh mencicilnya.

Kata Ida, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Ia pun meminta perusahaan menaati aturan yang berlaku.

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Ida mengatakaan saat ini tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” ucapnya.

Kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran (SE) M//HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan setiap perusahaan yang tidak bayar dan mencicil THR pada Lebaran 2023 ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Ida berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruh.

“Kita semua berharap tentu tidak terjadi (pemberian sanksi). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada,” tuturnya.