Menaker Ida Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan). (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayarkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri atau 15 April (asumsi Idulfitri jatuh pada 22 April).

Kata Ida, hal tersebut seseuai dengan surat edaran (SE) M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret.

Ida mekankan bahwa pembayaran THR tahun 2023 ini harus dibayarkan secara penuh. Artinya pengusaha tidak boleh mencicilnya.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” ujarnya.

Ida mengatakaan saat ini tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan nggak bayar THR,” ucapnya.

Ida mengatakan, THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri 2023.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban saya ulangi THR keagamaan adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya ada di pasal 8 dan pasal 9,” jelasnya.

Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

“Ini saya garis bawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.