Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan para pengusaha yang tidak membayarkan atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 akan dikenakan sanksi.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan pengenaan sanksi kepada perusahaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, dalam beleid tersebut sanksi terberat bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR maka akan dibekukan.

“Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Karena itu, Ida berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi karena tidak membayarkan atau mencicil THR kepada pekerja atau buruhnya.

“Kita semua berharap tentu tidak terjadi (pemberian sanksi). Kami meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada,” tuturnya.

Kata Ida, pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan resmi pemberian THR, di mana pemberi kerja wajib memberikan THR Lebaran 2023 maksimal H-7 dan tidak boleh dicicil.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” katanya.

Saat ini, kata Ida, tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

“Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR,” ucapnya.