JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran M/2/HK.0400/III/2023 tentang tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR?
Menurut Ida, THR ini dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ida mengatakan, THR bisa juga dibayarkan ke pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.
“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.
Ida meminta para pengusaha untuk membayarkan kewajiban pemberian THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri atau 15 April (asumsi Idulfitri jatuh pada 22 April).
“Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” katanya.
Ida menekankan bahwa pembayaran THR tahun 2023 ini harus dibayarkan secara penuh. Artinya pengusaha tidak boleh mencicilnya.
BACA JUGA:
“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan besaran pemberian THR ini tergantung pada masa kerja seseorang. Contohnya, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara, sambung Ida, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR secara proporsional.
“Perhitungannya masa kerja, dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan,” jelas Ida.