Warga Pekalongan Bisa Mengadu Lewat WA Jika Ada Masalah soal THR
Ilustrasi THR Lebaran 2023. (Foto via Antara)

Bagikan:

LAMONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja.

Posko THR ini dibuka sesuai hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat. Posko ini juga tetap akan buka saat masa libur Lebaran dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Untuk mendukung kelancaran tugas tersebut, pihaknya menyiagakan petugas di posko pengaduan THR bagi pekerja maupun konsultasi perusahaan terkait pelaksanaan THR.

"Adapun pengaduan atau konsultasi bisa dilakukan para pekerja dengan datang langsung ke posko di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau melalui telepon atau chat WA di nomor admin WhatsApp yang sudah ditentukan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa, di Pekalongan, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 15 April.

Selain itu, kata dia, juga akan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 di beberapa perusahaan terkait kendala yang dihadapi.

"Kami melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di Pekalongan agar pelaksanaan THR dapat berjalan lancar yaitu para pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan," katanya.

Sri Budi Santosa mengatakan besaran THR Lebaran sudah ditentukan sesuai aturan yakni sebesar 1 bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja secara berturut-turut minimal 1 tahun atau 12 bulan.

Adapun bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan atau kurang dari satu tahun, lanjut dia, juga akan mendapatkan hak THR namun besarannya disesuaikan secara proporsional.

"Akan tetapi, bagi perusahaan yang mencantumkan tunjangan hari raya melebihi satu bulan gaji di dalam aturan perusahaan atau perjanjian kerja sama maka diharapkan tunjangan hari raya diberikan nominal lebih besar tersebut sesuai yang ada di perusahaan," katanya.

Ia berharap seiring pertumbuhan ekonomi yang kian membaik, perusahaan bisa membayarkan tunjangan hari raya pada pekerja bisa tepat waktu dan tidak dicicil.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan disebutkan THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2023, namun diharapkan bisa dibayarkan secepatnya," kata dia.