KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah agara memberikan
upah dan tunjangan hari raya (THR) sebelum 1 Mei. Ini juga menjadi bagian antisipasi dari aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, pada peringatan Hari Buruh, berpotensi ada aksi demonstrasi, bila hak buruh tidak diberikan THR secara penuh.
"Kami sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi pembayaran upah dan THR kepada perusahaan-perusahaan di Kulon Progo sebelum 1 Mei," kata Sutedjo di Kulon Progo, Antara, Jumat, 8 April.
Ia mengakui pandemi COVID-19 dua tahun terakhir menyebabkan beberapa perusahaan di Kulon Progo harus mengurangi pekerja. Ada juga perusahaan kecil yang membayar pekerjanya sesuai kemampuan. "Hal ini memang menjadi perhatian kami, supaya saat may day tak menjadi menjadi persoalan baru," katanya.
Sementara itu, Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo Ritus Widyanurti mengatakan pekerja yang ingin mengadu soal THR bisa dilakukan secara daring melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/
Melalu website tersebut, aduan yang dilayangkan oleh pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY. Kemudian, pekerja yang ingin mengadu secara luring bisa datang langsung ke Disnakertrans Kulon Progo. Pengaduan dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang disediakan.
BACA JUGA:
"Kami sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari pemberi upah. Kami melayani aduan dengan dua cara, bisa daring dan luring. Tujuannya untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," kata Ritus.