Bahas Revisi UU Narkotika, Menkumham Ingin Adanya Aturan Mekanisme Rehabilitasi Pecandu
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis, 31 Maret. Raker tersebut mendengarkan pendapat pemerintah dan fraksi-fraksi terkait revisi UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna mengatakan pemerintah menginginkan agar revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur terkait penyempurnaan ketentuan rehabilitasi bagi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Maret.

Menurutnya, perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. Oleh karena itu, Yasonna menilai, penanganan terhadap pecandu narkoba harus difokuskan pada rehabilitas dengan mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," jelasnya.

Tim asesmen tersebut, kata Yasonna, nantinya akan mengeluarkan rekomendasi bagi pecandu narkoba, apakah bisa direhabilitasi atau tidak. Yasonna mengatakan, pendekatan rehabilitasi bagi pecandu daripada pidana penjara, merupakan penerapan keadilan restoratif yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban.

Selain itu, tambah Yasonna, pendekatan rehabilitas tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis maupun hukuman. Namun memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," katanya.