Menakar Kemungkinan Perkara Narkotika Jeff Smith Berujung Rehabilitasi
Jeff Smith (Foto: Instagram @mr.jeffsmith)

Bagikan:

JAKARTA - Pesinetron muda Mark Jeffrey Smith alias Jeff Smith ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Namun dengan berbagai perkembangan yang ada, akankah perkara ini berujung rehabilitasi atau justru penjara?

Beberapa perkembangan perkara ini misalnya hasil urine yang menyatakan positif THC atau identik dengan ganja. Pemeriksaan urine ini dilakukan tak lama setelah Jeff Smith ditangkap.

"Hasil cek urin positif THC berarti ganja sangat jelas garisnya terlihat," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Jumat, 16 April.

Kemudian, pada saat penangkapan yang berlangsung di salah satu basecamp yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi juga menemukan barang bukti ganja yang tersimpan di dalam mobilnya.

Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum menjabarkan perihal jumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut. Alasannya, barang bukti itu masih diperiksa tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan jika alat bukti itu merupakan narkoba.

"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti di TKP kalau untuk barang bukti narkobanya saat ini masih dilakukan pengecekan di Laboratorium Forensik Polri," kata dia.

Selain itu, Jeff Smith yang ditangkap bersama rekannya berinisial D itupun sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan.

"Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan," ungkap Ronaldo.

Terlebih, pemeriksaan ini pun untuk mengetahui sudah berapa lama Jeff Smith mengonsumsi ganja. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pesinetron ini mengonsumsi tanaman ilegal ini belum lama.

"Kemungkinan pelaku belum lama menggunakan narkoba tersebut," kata dia.

Jeff Smith yang sempat memberikan pernyataan ke media itu menyebut mulai mengonsumsi ganja sekitar 2019 atau 2020.

"(Konsumsi ganja) Emm setahun, dua tahun lalu lah," ucap Jeff Smith 

Selain itu, Jeff yang tak banyak bicara saat itu pun hanya menyebut ganja yang dijadikan alat bukti oleh polisi dibelinya sendiri. Dia mengaku mengonsumsi narkotika itu untuk membantunya beristirahat.

"(Asal ganja) Dari diri sendiri aja, karena enggak bisa tidur," kata dia.

Dengan perkembangan penangan perkara ini, memang belum bisa pastikan nasib dari Jeff Smith bakal dipenjara atau menjalani rehabilitasi. Tetapi, kemungkinan besar dia akan menjalani rehabilitasi.

Sebab, sampai saat ini belum ada pernyataan dari polisi yang menyebut jika Jeff Smith terlibat dalam jaringan narkoba. Sehingga, dia hanya sebagai pengguna.

Di sisi lain, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014). 

Dalam aturan tersebut, mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. 

Sementara, jika merujuk pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu/pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kemudian dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, seseorang yang ditangkap karena menggunakan atau memiliki narkotika, maka akan tetap diproses secara hukum dengan dakwaan Pasal 127 UU Narkotika yang putusannya menjatuhkan perintah rehabilitasi. Sebab, dalam aturan itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu ditahan. 

Penentuan apakah layak direhabilitasi atau tidak, tetap melalui putusan pengadilan. Majelis hakim yang bakal menentukan seseorang sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau bukan.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan rehabilitasi adalah surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater dan keberadaan ahli.