Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dalam bentuk barang atau parsel.

Kadis Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait larangan pembayaran THR berupa barang nantinya akan diikuti dengan surat edaran wali kota.

“Namanya juga tunjangan jadi tidak boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel tetapi dalam bentuk uang,” ucap Djoni, Senin 18 April dikutip dari Antara.

Jika ada perusahaan yang memberikan pekerja THR dalam bentuk barang maka akan diberikan sanksi. Sebagai awalan, bisa diberikan teguras keras melalui surat pemberitahuan resmi.

“Jelas ada sanksi, pertama kita akan berikan teguran keras lewat surat tertulis yang kedua bisa dikenakan denda,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan selama ini di Kota Jayapura tidak terjadi di mana perusahaan memberikan THR dalam bentuk barang kepada karyawan, sehingga pihaknya berharap hal tersebut jangan sampai terjadi.

“Kami berharap seperti itu jangan sampai ada perusahaan yang melanggar aturan,” katanya lagi.

Dia menambahkan jika ada pekerja yang melapor pada pos pengaduan terkait pembayaran THR pihaknya langsung mengecek perusahaan tersebut.

“Jadi kita menunggu juga kalau ada pekerja yang mengadu kita langsung kita langsung tegur perusahaan itu,” ujarnya.