Bagikan:

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berencana untuk melakukan boikot dengan tidak berbelanja di Indomaret. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap seorang buruh bernama Anwar Bessy yang dipidana oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) karena melakukan perusakan terhadap gypsum saat melakukan aksi unjuk rasa terkait tunjangan hari raya (THR) 2020.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan ancaman boikot ini bukan sekadar gertakan. Sebab, saat ini rencana boikot sedang disosialisasikan kepada seluruh buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI. Ia mengingatkan, apabila aksi ini berjalan maka akan berdampak pada bisnis perusahaan.

Dikutip dari Indomaret.co.id, hingga Maret 2021, Indomaret memiliki 18.603 gerai. Semuanya tersebar di Jawa, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat, Sumatera, Batam, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. Setiap gerai menyediakan lebih dari 5.000 produk food, nonfood, general merchandise, dan fresh product.

"Apabila boikot ini benar-benar dilakukan, dengan jumlah buruh KSPI dan keluarganya yang mencapai jutaan orang, sedikit banyak akan berpengaruh pada bisnis perusahaan," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 19 Mei.

Riden mengatakan asal muasal permasalahan yang terjadi. Masalah ini bermula dari protes yang dilakukan buruh terkait dengan THR di PT Indomarco Prismatama yang hanya membayarkan THR 50 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya," katanya.

Menurut Riden, apa yang sudah menjadi kebiasaan pembayaran THR itu menjadi normatif. Dengan kata lain, manajemen harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Manajemen menyatakan sudah bayar 100 persen, faktanya yang dibayarkan adalah 50 persen dari THR sebelumnya.

"Ada belasan ribu gerai Indomaret di seluruh Indonesia yang tetap buka di saat pandemi. Sehingga buruh berpendapat bahwa perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Karena itulah, mereka melakukan protes ketika THR 2020 berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Kebijakan baru perusahaan yang mengurangi pembayaran THR dari tahun sebelumnya itu memicu protes buruh, dan belakangan diketahui terjadi kerusakan pada dinding yang terbuat dari gypsum. Berdasarkan pengakuan Anwar Bessy alias Ambon, hal itu terjadi tanpa kesengajaan.

Riden mengatakan FSPMI menyesalkan sikap perusahaan yang terkesan ngotot hendak memenjarakan Anwar Bessy. Padahal semestinya permasalahan ini bisa dibicarakan baik-baik.

"Perkara ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pengadilan. Karena upaya pengadilan pidana adalah upaya terakhir. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana didorong penyelesaian melalui ganti kerugian, alih-alih proses peradilan," katanya.

Lebih lanjut, Riden menduga pemidanaan ini bentuk akal bulus perusahaan agar tidak membayar THR Pekerja seperti biasanya dengan  memanfaatkan alasan pandemi COVID-19  dan UU Omnibus Law. Buruh meyakini PT Indomarco Prismatama adalah perusahaan waralaba yang tidak berimbas karena pandemi.

"Karena itulah, beberapa serikat pekerja Indomarco di berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, dan Bogor saat ini sedang melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar perusahaan membayar THR seperti biasanya," tuturnya.