JAKARTA - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memulai kampanye pertama boikot produk Indomaret pada Kamis, 27 Mei. Aksi dilakukan di depan kantor pusat perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan tema aksi kampanye adalah boikot Indomaret atau bebaskan Anwar Bessy. Aksi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Aksi ini belum sampai pada perintah tindakan untuk memboikot dengan berhenti membeli produk Indomaret, namun diawali pada sosialisasi boikot.
"Karena mengikuti protokol kesehatan COVID-19, buruh yang terlibat maksimal 70 orang. Kampanye dilakukan di kantor pusat Jakarta," tuturnya kepada VOI, Kamis malam, 27 Mei.
Kata Riden, pihak Indomaret sudah menanggapi aksi kampanye yang dilakukan oleh FSPM dan KSPI. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker telah memfasilitasi pertemuan pihak buruh dengan Indomaret.
"Pertemuan akan dilanjut besok (Jumat, 28 Mei 2021). Agenda pertemuannya adalah menfinalisasi penyelasaian kasusnya," ucapnya.
VOI telah mencoba menghubungi Direktur Pemasaran Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf, terkait aksi kampanye boikot produk peritel milik konglomerat Anthony Salim yang dilakukan buruh pada Kamis, 27 Mei. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan pihak Indomaret.
Awal mula kasus
Permasalahan tersebut berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020. Saat itu, Anwar Bessy yang notabene seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manajemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.
Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Di hari ketika aksi itu dilakukan, ada gypsum yang rusak. Namun, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaan. Tetapi, pihak Indomaret justru memperkarakan hal ini.
Karena itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengancam akan memboikot produk-produk Indomaret jika anggotanya tidak segera dibebaskan dari tuntutan pidana.
"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat atau cabang Indomaret di seluruh Indonesia," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 16 Mei.
Lebih lanjut, Riden mengaku heran kasus yang dinilai 'sepele' itu sampai dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang merupakan haknya. Menurut dia, Anwar emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 centimeter (cm).
Dengan kejadian itu, kata Riden, Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, pada 18 Mei masuk sidang yang ketiga.
"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," ucapnya.
Pertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus yang menyeret Anwar Bessy tersebut. Sebab, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50 persen.
"Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50 persen saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan," kata Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO Said Iqbal mengutuk keras PT Indomarco Prismatama yang menjadikan seorang buruhnya sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di pengadilan.
Iqbal menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR," katanya, di Jakarta, Selasa, 11 Mei.
Menurut Iqbal, alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.
"Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi," tuturnya.
Iqbal menilai kejadian ini sungguh ironi. Padahal, buruh menuntut pembayaran THR yang merupakan hak tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding.
"Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?," ucapnya.
Opsi kampanye di tingkat internasional akan dilakukan
Dalam video yang beredar, terlihat ada oknum polisi dan oknum tentara di tengah aksi buruh yang sedang menuntut pembayaran THR di PT Indomarco. Sebagai Presiden KSPI yang juga Governing Body ILO, Said Iqbal mempertanyakan hal ini.
"Kenapa harus ada polisi dan tentara? Apakah sudah begitu genting persoalan THR, sehingga dihadirkan polisi dan tentara?," tanyanya.
Menurut Iqbal, ini melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. Karena itu, KSPI dan ILO Governing Body akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kompolnas, untuk menyampaikan protes mengapa persoalan tuntutan THR yang hanya secara spontan menyebabkan kerusakan kecil di dinding harus dibawa ke pengadilan negeri yang mengancam hukuman penjara bagi buruh. Apalagi, ini adalah permasalahan kecil, yang seharusnya tidak harus dibawa ke ranah pidana.
Di samping itu, kata Iqbal, KSPI juga akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.
"KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya," tegasnya.