Bagikan:

JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura menyampaikan tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya sehingga tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayar sesuai ketentuan.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, aturan teknis pencairan THR bagi ASN akan diatur dalam peraturan wali kota (Perwal).

“Kami akan buat Perwal dulu baru kemudian dibayarkan THR bagi ASN,” katanya, dikutip dari Antara, Senin 18 April.

Dia menjelaskan, pembayaran THR dipastikan pada minggu ini karena sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 10 hari menjelang Idul Fitri 2022 harus dibayarkan. “Kita akan selesaikan pembayaran THR bagi ASN minggu ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga memastikan pembayaran THR ditambah dengan gaji ke-13 sesuai Peraturan presiden (Perpres).

“Sebenarnya kemarin kita sudah membayarkan THR tetapi bertepatan dengan libur Paskah sehingga minggu ini akan diselesaikan,” katanya lagi.

Untuk diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Jayapura sebanyak 4.183 orang termasuk guru pada sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan Taman Kanak-kanak (TK) serta PAUD.