Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Jayapura segera mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk aparatur sipil negara (ASN). Dana untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 telah disiapkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN akan dibayarkan 10 hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Dananya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedoman atau petunjuk teknis (juknis) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI," kata Subhan, seperti dilansir Antara, Sabtu 16 April.

Menurut Subhan, jika Keputusan Presiden (Keppres) telah dikeluarkan, berselang beberapa hari kemudian akan turun PMK. Pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran dari Kemenko PMK dan juga Menteri Keuangan.

"Pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan melalui PMK," ujarnya.

"Apalagi kita baru masuk 12 hari puasa di bulan suci Ramadhan sehingga kita tunggu PMK jika sudah keluar akan disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan siap untuk disalurkan," lanjutnya.

Dia menambahkan terkait penyaluran THR pihaknya meminta masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan kepada BPKAD.

"Kemudian kami akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran," tuturnya.