Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Salurkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu
Ketua DPR Puan Maharani/DOK HUMAS DPR

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan Pemerintah untuk tepat waktu dalam menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dan Gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN).

“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 April. 

Puan juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan instansi, untuk melakukan percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” kata Puan. 

Dia menilai, masing-masing kepala daerah harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar. Hal ini supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idulfitri.

Selain itu, Puan mengapresiasi pemerintah yang memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Menurutnya, tambahan tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi negara pun akan semakin membaik,” kata Ketua DPP PDIP itu. 

Puan menambahkan, terdapat 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR 2022. Sedangkan untuk ASN daerah, ada 3,7 pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.

“Untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 agar segera mempersiapkannya sesuai ketentuan berlaku,” ujar Puan.  

Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. 

Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idulfitri sementara gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.