Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara mengenai keluhan pegawai negeri sipil (PNS) soal besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021. Menurut Tito, seharusnya dalam kondisi sulit ini, abdi negara bersyukur masih mendapatkan THR.

"Makanya kita terima kasih kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Presiden (Joko Widodo), kita masih diberikan THR di tengah situasi sulit. Kita harus bersyukur betul," tuturnya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2021, yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei.

Karena itu, Tito pun meminta para kepala daerah memberi pengertian kepada para PNS di daerahnya untuk memahami terkait berkurangnya jumlah THR Lebaran tahun ini.

"Dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini pemerintah masih memberikan THR, kita harus syukuri. Kita pegawai negeri masih bisa punya THR," jelasnya.

Tito juga meminta para PNS untuk berempati kepada pegawai swasta. Situasi pandemi membuat banyak perusahaan swasta jatuh, bahkan sampai ada yang bangkrut. Sementara PNS masih tetap bekerja, bahkan mendapatkan THR.

"Kalau lihat yang lain, masyarakat yang tidak bekerja, masyarakat yang nganggur jumlahnya sekarang jutaan mereka tidak dapat apa-apa. Siapa yang mau ngasih THR. Jadi tolong teman-teman kepala daerah berikan pengertian kepada ASN di daerah, syukurilah apa yang sudah ada. Belanja pegawai besar sekali porsinya di APBD, diberi lagi THR, harus bersyukur," tegasnya.

Sekadar informasi, belum lama ini muncul petisi online terkait THR PNS 2021. Petisi itu berjudul 'THR& Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Munculnya petisi ini setelah pemerintah menetapkan pencairan THR PNS secara tidak penuh. THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).

Adapun petisi ini dimulai oleh Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.955 akun. Jumlah pengisian petisi pun terus bertambah.

Beberapa PNS yang menandatangani petisi juga meluapkan kekecewaannya. Seperti keluhan soal tunjangan PNS daerah yang dianggapnya selalu dianaktirikan.