Kemenkeu Tegaskan PP THR ASN Sama dengan PMK, Tak Ada Tunjangan Kinerja
Gedung Kemenkeu (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta membantah adanya perbedaan aturan terkait pelaksanaan pencairan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Isa saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei, menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 sebagai aturan turunan, sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021. 

Isa menjelaskan dalam PP dan PMK tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 susah sesuai jika yang dibayarkan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

Dalam pasal 10 PP 63/2021 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:

1. Tunjangan kinerja 

2. Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain

3. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

4. Insentif kinerja

5. Insentif kerja

6. Tunjangan pengelolaan arsip statis

7. Tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi atau tunjangan lain yang sejenis

8. Tunjangan pengamanan 

9. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan 

10. Tambahan penghasilan bagi guru PNS

11. Insentif khusus

Sementara, pada pasal 10 di PMK 42/2021 menyebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tidak termasuk:

1. Tunjangan kinerja

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain 

3. Insentif kinerja

4. Insentif kerja

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

6. Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

7. Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8. Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi

9. Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search and Rescue Nasional

10. Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian

11. Tunjangan pengamanan persandian

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai, pemerintah harus menyikapi serius munculnya petisi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) 2021 terlalu kecil. Petisi ini lantaran THR yang dibayarkan hanya gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa menyertakan tunjangan kinerja.

Misbakhun, mempertanyakan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," ujar Misbakhun kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.