Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diungkap: Ditanya soal FPI hingga Program Pemerintah
Gedung KPK/VOI (Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari memaparkan sejumlah permasalahan dari tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk adanya pertanyaan yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) hingga program pemerintah.

Hal ini sekaligus menanggapi kabar tak lolosnya sejumlah pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dalam asesmen peralihan status kepegawaian dan diduga berujung terhadap pemecatan.

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," kata Feri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.

Feri menegaskan pertanyaan tersebut tidaklah etis. Sebab, para pegawai KPK dilarang berurusan dengan perdebatan juga dilarang menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah.

"Karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tegasnya.

Sehingga, dia menilai tes tersebut tidak sesuai dengan UU KPK baru. Selain itu, asesmen ini lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK lewat peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah.

Tak hanya itu, Feri juga menilai asesmen dengan soal yang janggal tersebut adalah bentuk kesewenangan penyelenggara negara. Alasannya, pengujian ini terkesan tak terbuka seperti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes PNS lainnya, juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena itu tes kesekian kalinya. Mana ada orang di tes berkali-kali seperti peggawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang hasil tesnya dibuka setelah tes berlangsung," ungkapnya.

Feri meyakini tes ini adalah cara untuk mencoret para pegawai yang berintegritas. Termasuk para kepala satuan tugas (kasatgas) yang sedang menangani kasus korupsi kelas kakap.

"Tes ini merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara megakorupsi, kasatgas kasus-kasus melibatkan para politisi dan orang yang menjabat di posisi internal yang penting bagi integritas KPK di masa depan," kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. 

Hanya saja belakangan dikabarkan sejumlah pegawai tak lolos sehingga mereka disebut bakal dipecat. Salah satunya yang diisukan adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Menanggapi hal ini, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyebut hasil asesmen para pegawainya masih tersegel rapi. Rencananya, pengumuman terhadap hasil asesmen ini akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi.

Cahya memaparkan penilaian dari 1.349 pegawai KPK telah diterima pihaknya sejak 27 April lalu. Ribuan pegawai ini mengikuti asesmen yang merupakan syarat pengalihan status pegawai seperti diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Selain itu, KPK memang harus melakukan alih status pegawai karena sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi.