Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan pengolahan tembakau PT Djarum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada 51.451 pekerjanya dengan nilai total mencapai Rp106,17 miliar.

Manager Public Affairs PT Djarum Kudus Rahma Mochtar mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari THR buruh harian dan borong. Dalam catatan dia, nilai pemberian tunjangan tahun ini lebih tinggi dari realisasi periode 2020 yang sebesar Rp97,02 miliar dengan 48.118 pekerja.

“Peningkatan THR terjadi karena jumlah buruh yang bertambah dan juga ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,29 juta pada 2021 ini. Kami pastikan semua buruh terima THR satu kali gaji,” katanya seperti yang dikutip Minggu 2 Mei.

Rahma menambahkan, pembayaran THR yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

“Tidak hanya untuk pekerja yang masih aktif, karyawan yang PHK, atau cuti hamil juga diberikan satu bulan gaji,” tuturnya.

Sebagai informasi, entitas usaha milik konglomerat Hartono bersaudara yang juga merupakan orang terkaya di Indonesia ini mempekerjakan  sekitar 6.892 orang buruh harian, dan 44.559 orang buruh borongan.

Pembagian THR sendiri dilangsungkan secara dua tahap, yakni tunai dan transfer. Adapun, sebesar Rp1 juta dilakukan pemberian langsung dan sisanya Rp 1.29 juta melalui transfer ke rekening bank

“Perusahaan menerapkan protokol kesehatan dengan wajib cuci tangan memakai sabun, penggunaan masker dan physical distancing,” tegasnya.

Selain untuk kebutuhan konsumtif, pihak Djarum secara terbuka menyatakan kepada pekerjanya untuk bisa menggunakan THR yang diterima untuk keperluan lain yang berguna, seperti membayar keperluan sekolah anak.