Wakaf, Instrumen Syariah yang Dilindungi Undang-Undang: Pengalihan Fungsi Berarti Melawan Hukum
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Biro Konsultan dan Perencana Wakaf Indonesia Roy Renwarin mengatakan wakaf merupakan instrumen keuangan syariah yang memiliki fungsi dan tujuan utama untuk kepentingan sosial.

“Karena tujuannya adalah aspek sosial, maka pengalihan fungsi wakaf untuk kegiatan yang tidak sesuai adalah perbuatan yang menyalahi aturan,” ujarnya dalam webinar Wakaf Uang Sebagai Sumber Pendanaan Program dan Dana Abadi, Jumat, 30 April.

Oleh karena itu, kata dia, wakaf sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Jadi apabila seseorang menggeser fungsi wakaf bisa dipastikan ada ancaman hukum yang menanti,” tuturnya.

Roy menambahkan, wakaf juga berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan ekosistem keuangan syariah. Menurut dia, saat ini pemerintah semakin serius untuk menciptakan elemen pendukung ekonomi syariah termasuk koordinasi para pemangku kebijakan, dukungan regulasi dan insentif mengembangkan industri halal.

“Selain memiliki manfaat religi, wakaf juga bisa menjadi instrumen investasi yang membawa manfaat serta keuntungan berupa imbal hasil tertentu. Semakin banyak orang yang berpartisipasi dalam wakaf maka cita-cita pembentukan dana abadi bagi umat semakin nyata,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa tujuan wakaf adalah memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.

Wakaf memiliki fungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Adapun, pihak yang memberikan wakaf harta benda miliknya disebut wakif. Penerima Wakaf dinamakan Nazhir. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), per 2020 lalu total dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) diperkirakan mencapai Rp12,5 triliun. Angka ini tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun.

Tahun ini, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp19,77 triliun. Meski pengumpulannya terus meningkat setiap tahun, namun jumlah Ziswaf yang terakumulasi itu belum seberapa dibanding potensinya yang mencapai Rp327 triliun.