JAKARTA - Terkait Gerakan Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin 21 Januari lalu, Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi respons yang beragam dari masyarakat, khususnya tentang penggunaan dana wakaf yang dihimpun.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menggarisbawahi, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Pengelolaan wakaf tersebut, ia memastikan, hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip VOI, Kamis, 28 Januari.
Pengelolaan wakaf uang, jelasnya, akan dilimpahkan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin Menteri Agama. Adapun pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah lembaga independen Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ia menjelaskan uang wakaf yang terkumpul selanjutnya akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah resmi seperti deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
BACA JUGA:
Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah merupakan salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun selama instrumen tersebut masih berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," katanya.
Dari hasil investasi syariah wakaf uang tersebut, sebanyak 90 persennya akan difungsikan dalam program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sementara itu, 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kemenag berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," tutur Kamaruddin.