Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemanfaatan wakaf dalam sistem ekonomi syariah tidak hanya meningkatkan literasi masyarakat dalam hal ekonomi syariah semata. 

Pemanfaatan wakaf juga harus diperluas. Selain ibadah juga untuk mengatasi ketimpangan sosial dan kemiskinan.

"Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah tapi dikembangkan ke tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," jelas Presiden Jokowi  dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021, dilansir Antara, Senin, 25 Januari. 

Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Sekretaris KNEKS. Presiden Jokowi adalah Ketua KNEKS.

Menurut Presiden Jokowi, pada 2021, pemerintah masih akan terus mencari jalan menemukan terobosan untuk mengurangi ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

"Sebelumnya saya telah berkali-kali menyampaikan menekankan pentingnya redistribusi aset, kemudian juga yang berkaitan dengan perluasan akses permodalan dan penguatan keterampilan dalam perubahan budaya dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial," ungkap Presiden.

Salah satu langkah terobosan yang perlu dipikirkan, menurut Presiden Jokowi, adalah pengembangan lembaga keuangan syariaf yang dikelola berdasarkan sistem wakaf.

"Potensi wakaf sangat-sangat besar di negara kita. Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun," ungkap Presiden. Potensi wakaf tersebut baik wakaf benda tidak bergerak maupun wakaf benda bergerak termasuk dalam bentuk uang.

Namun Presiden Jokowi mengaku masih banyak pekerjaan rumah dalam membangun ekonomi syariah nasional.

"Indeks literasi ekonomi syariah Indonesia masih rendah, masih 16,2 persen, masih rendah. Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, masih banyak peluang untuk dapat dioptimalkan," tambah Presiden.

Pengertian wakaf sesuai UU No 41 tahun 2004 adalah hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Seseorang yang ingin berwakaf dapat melakukan dengan minimal Rp1 juta yang dilakukan dengan menyetorkan ke salah satu dari 9 bank selaku Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sampai 20 Desember 2020 total wakaf tunai yang sudah terkumpul melalui dan dititipkan di bank adalah sebesar Rp328 miliar, sedangkan project based wakaf mencapai Rp597 miliar.