Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penghapusan Kemiskinan (TNP2K) Suprayoga Hadi mengatakan bahwa penyaluran subsidi langsung LPG dalam bentuk nontunai kepada penerima manfaat mendukung penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

"Supaya setiap bulan jumlahnya bisa kami tetapkan dan juga ditransfer dari pemerintah pusat ke penerima manfaat secara langsung termasuk juga diintegrasikan dengan bantuan dan subsidi lainnya," kata Suprayoga dalam Diskusi Publik: Subsidi Energi dan Kemiskinan, dikutip dari Antara, Rabu 8 Maret.

Suprayoga yang juga Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden menuturkan subsidi langsung diberikan dalam bentuk non-tunai kepada rumah tangga atau keluarga yang berhak seperti petani dan nelayan sehingga bisa benar-benar dimanfaatkan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

Ia mengatakan subsidi energi termasuk subsidi LPG dan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini sudah dialokasikan relatif tidak tepat sasaran kecuali subsidi listrik sehingga tidak berdampak pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

Sementara itu kelompok bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cenderung berdampak pada pengurangan ketimpangan. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga cenderung tepat sasaran dan berdampak pada pengurangan ketimpangan.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 Badan Pusat Statistik yang diolah TNP2K, 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 33,1 persen dari subsidi LPG, sementara 66,9 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.

Menurut dia, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyalurkan subsidi LPG secara lebih tepat sasaran, salah satunya kepada target kelompok penerima manfaat yang sangat memerlukan subsidi yakni nelayan.

"Kita bisa melihat nelayan berada di mana dan tingkat kesejahteraan di mana. Jadi ini mudah-mudahan bisa membantu untuk bisa dijadikan patokan atau rujukan untuk pensasaran yang lebih tepat," tuturnya.

Perluasan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa bagi petani sasaran, juga perlu dievaluasi untuk perbaikan kebijakan subsidi LPG ke depan.

TNP2K juga mengusulkan komoditas energi seperti listrik dan LPG dapat dijual berdasarkan harga keekonomian atau mendekati harga keekonomian untuk menghilangkan atau mengurangi disparitas harga LPG di pasar.