Hukum Penggunaan Uang Wakaf dan Penerapannya di Indonesia
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mengalokasikan dana wakaf senilai Rp597 miliar untuk membangun infrastruktur, menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai hukum penggunaan uang wakaf tersebut.

Dilansir VOI dari Iwakaf, Kamis, 28 Januari, hukum penggunaan uang wakaf dibagi berdasarkan tiga pendapat ulama. Pertama adalah pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang mengemukakan penggunaan uang wakaf hukumnya dibolehkan. 

Pendapat yang diyakini sebagian ulama mazhab Syafi’i tersebut, menjelaskan jika  wakaf dapat dijadikan modal usaha yang keuntungannya dapat disalurkan pada mauquf alayh (atau sesuai tujuan wakafnya). Selain itu, pendapat tersebut meyakini jika uang wakaf dapat diperbolehkan sebagai pinjaman.

Pendapat kedua menyatakan uang wakaf tidak boleh digunakan, sebagaimana diyakini oleh penganut mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hambali. 

Pendapat tersebut menyakini jika wakaf harta dan benda tidak dapat dimanfaatkan kecuali sudah lenyap bendanya. Sebagai contohi wakaf dinar, dirham, makanan, dan minuman hukumnya tidak tidak diperbolehkan. 

Pendapat ketiga menyatakan jika uang wakaf dapat digunakan namun makruh hukumnya. Pendapat tersebut sebagaimana diyakini sebagian ulama mazhab Maliki.

Pendapat tersebut mengacu pada kitab Mawahib Jalil, wakaf dinar dan dirham (atau apa saja yang bendanya lenyap) dan dimanfaatkan, maka hukumnya makruh. 

Di Indonesia, hukum wakaf dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf uang. Fatwa tersebut mempertimbangkan fleksibilitas (keluwesan) dan kemaslahatan.

Terkait dengan pemanfaatan uang wakaf oleh negara, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan jika seiring dengan antusiasme masyarakat  dalam wakaf maka pengelolaan uang akan fokus untuk memperkuat Islamic Social Safety Net.

“Melalui pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Sri Mulyani, Senin,25 Januari.