Bagikan:

JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat menyebut jumlah pelaku perbankan terus berkurang dalam satu tahun belakangan ini, khususnya untuk segmentasi bank umum.

“Memang saat pandemi COVID-19 ini jumlah bank ada kecenderungan menurun yang disebabkan merger, konsolidasi, maupun akuisisi,” katanya dalam sebuah webinar,  Jumat, 30 April.

Teguh menambahkan, menyusutnya kuantitas bank saat ini tidak lepas dari Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Beleid tersebut mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi dengan tujuan memperkuat sisi permodalan agar bank bisa menjalankan bisnis dengan lebih kuat.

Adapun modal inti bank dinaikkan dari sebelumnya Rp100 miliar menjadi Rp3 triliun pada akhir Desember 2022.

Alhasil jumlah bank, utamanya dengan skala kecil, menjadi berkurang karena proses merger ataupun akuisisi guna meningkatkan skala usaha.

“Kalau pun berkurang, pasti bank-bank itu sudah mengkaji dari sisi manajemen dan tata kelola,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jumlah bank pada akhir tahun lalu tercatat sebanyak 111 bank umum. Angka tersebut berkurang pada awal 2021 setelah PT Bank Mitraniaga merger ke dalam PT Bank Agris.

Sementara untuk jumlah rekening simpanan pada Januari 2021 diketahui sebanyak 352.728.934 rekening, atau lebih besar dibandingkan periode yang sama 2020 dengan 303.132.916 rekening.

“Ke depan jumlah bank akan terus berkurang karena aturan mengenai batas modal inti bank masih yang dipersyaratkan masih hingga tahun depan penyesuaiannya,” tutup Teguh.