Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan sebanyak 19 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) atau kredit macet di atas 5 persen pada November 2023.

“Berdasarkan data periode November 2023 jumlah Penyelenggara P2P Lending yang memiliki TWP di atas 5 persen sebanyak 19 Penyelenggara," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat 12 Januari 2024.

Agusman menyampaikan, OJK telah meminta kepada 19 penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5 persen dan saat ini masih proses monitoring.

Menurut Agusman, jumlah penyelenggara pinjol dengan kredit macet di atas 5 persen berkurang dibandingkan dengan posisi Oktober 2023 yang mencapai 20 penyelenggara.

Agusman menjelaskan, perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis.

Pada masa pandemi COVID-19, OJK mencatat angka TWP90 industri tercatat memiliki posisi tertinggi mencapai 8,88 persen pada Agustus 2020.

"Pasca membaiknya kondisi perekonomian angka TWP90 terus mengalami perbaikan dan terus terjaga hingga saat ini di bawah 5 persen," jelasnya.

Dia bilang, ada beberapa faktor terkait dengan perubahan TWP90, antara lain kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

“Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan,” ucapnya.

Faktor lainnya yaitu banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

Dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen, Agusman menyampaikan OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman sehingga para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending.

"OJK dalam rangka pembinaan dan pengawasan terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 setiap penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK," tuturnya.

Pada penyelenggara yang punya TWP90 di atas 5 persen, Agusman mengatakan OJK memberikan tindakan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

"OJK memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melalukan tindakan pengawasan lanjutan," pungkasnya.