JAKARTA - Seorang penguna media sosial X dengan nama akun @brosalind mengeluhkan tagihan susulan dari PT PLN (Persero) sebesar Rp41 juta.
"Hi orang2 baik. aku butuh bantuan. Adakah yang punya pengalaman dapat tagihan susulan dari PLN? Saya dapat tagihan tsb dengan nominal yg fantastis dan gatau bisa minta tolong siapa. gimana caranya bisa dapat keringanan?" tulis @brosalind dalam akun X-nya.
Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati oleh pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023.
Melalui keterangannya, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela membenarkan PLN telah melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan. Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk memeriksa teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN," ujar Elpis dalam keterangannya kepada VOI, Jumat, 12 Januari.
Dari hasil pemeriksaan, kata Elpis, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali.
"Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru," beber Elpis.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen.
Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan dimana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," kata dia.
BACA JUGA:
PLN, kata Elpis, juga telah menyampaikan kepada pelanggan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Dirktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tim keberatan bertugas untuk mengevaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.
"PLN menegaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan. Memengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," pungkas Elpis.