Pelanggan Didenda Rp58 Juta karena Geser Meteran Listrik, PLN Ber Penjelasan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Media sosial kembali diramaikan dengan unggahan seorang warganet yang mengaku didenda Rp58 juta karena memindahkan meteran miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

"Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan," ujarnya kepada VOI, Rabu, 1 Februari.

Ia melanjutkan, jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka Petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter.

"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," lanjut Gregorius.

Dia menambahkan, untuk perhitungan biaya denda/Tagihan Susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan Golongan Jenis Pelanggaran.

"Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/Tagihan Susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," pungkasnya.