Bagikan:

JAKARTA - Sharon, pelanggan PLN yang viral karena dituduh dan didenda Rp68 juta kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, denda sebesar Rp68 juta yang dijatuhkan kepadanya karena disinyalir menggunakan segel meteran listrik palsu kini telah dibatalkan.

"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ungkap Sharon kepada wartawan, Rabu 22 Juni.

Sharo mengapresiasi langkah PLN yang telah bekerja secara profesional, terbuka dan mengedepankan keselamatan pelanggan.

"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kita sebagai pelanggan, tapi PLN sekarang sudah sangat terbuka, kita sebagai pelanggan lebih aktif aja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," kata Sharon.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, penghapusan sanksi denda itu diputuskan setelah petugas mengecek arus listrik yang mengalir ke rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran kilowatt-jam (kWh) meter.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas.

Kemas mengimbau kepada pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk memeriksa kWh meter.

"Sejatinya petugas sedang mengamankan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan petugas PLN untuk memastikan keakuratan pengukuran dan kWh meter masih berfungsi baik.

"Demi menjaga keamanan pelanggan, PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter. Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran," kata dia.