JAKARTA - PT PLN (Persero) akan menemui pelanggan yang dikenakan denda Rp68 juta karena disinyalir menggunakan segel meteran palsu.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengungkapkan, pertemuan akan dilakukan pada 22 Juni dengan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
"Menanggapi postingan akun @sharonwicaksono di Instagram mengenai kWh meter, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut, PLN selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang terbuka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan," ujar Kemas saat dihubungi VOI, Selasa 21 Juni.
Terkait kronologi kejadian, Kemas mengungkapkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," imbuhnya.
Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, lanjutnya, dilakukan uji laboratorium yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Hasil laboratorium menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai standar, yang mana ini termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Atas hasil lab itu, pelanggan mengajukan keberatan. PLN dengan sangat kooperatif memfasilitasi keberatan tersebut," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, seorang pelanggan PLN menceritakan kronologi rumahnya didatangi petugas PLN yang melakukan pengecekan rutin seperti biasa. Sayangnya, saat itu Sharon tidak berada di rumah.
Sharon mengatakan, petugas PLN mencari-cari kesalahan dan meteran miliknya disebut perlu dibawa ke laboratorium PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, petugas datang lagi dan meminta membawa alat meterannya ke laboratorium mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara dan ia dindenda sebesar Rp68 juta.
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal karena terdapat angka yang hilang dalam segel tersebut.
Sharon berdalih, angka tersebut hilang karena sudah berkarat dan segel tersebut telah dipasang sejak tahun 1993.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulisnya.