Warga Jakarta Pelanggan PLN yang Dituduh Pakai Meteran Palsu Batal Didenda Rp68 Juta
Ilustrasi Foto ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - PT PLN melakukan pertemuan dengan Sharon, pelanggan yang didenda Rp68 juta karena dituduh menggunakan segel meteran palsu.

Pertemuan dihadiri oleh Sharon, pihak PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Sharon dibebaskan dari denda.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur melalui keterangan tertulis kepada media, Rabu, 22 Juni.

Dikatakan Kemas, PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter demi menjaga keamanan pelanggan.

Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Sehubungan dengan kegiatan penertiban pemakaian listrik di rumah Ibu Sharon, Jakarta Utara, PLN menemukan segel pada kWh meter yang diindikasi tidak sesuai standar acuan. Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji laboratorium yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Hasilnya menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai acuan standar," lanjut Kemas.

Kemas juga menyampaikan temuan PLN pada meteran milik Sharon.

Menanggapi hal tersebut, Sharon mengaku lega bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.

"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ungkap Sharon.

Untuk informasi, KWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman.

PLN akan secara rutin memeriksa kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan tersebut untuk memastikan keakuratan pengukuran dan kWh meter masih berfungsi baik.

Listrik yang masuk ke rumah pelanggan diukur sesuai daya langganan di PLN dan tentunya sesuai dengan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.

Kabel listrik di dalam rumah mempunyai batasan untuk mengalirkan arus listrik.

Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran.

Itulah pentingnya kWh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik.

"Pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Sharon juga mengucapkan apresiasi kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka dan mengedepankan keselamatan masyarakat.

"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kita sebagai pelanggan, tapi PLN sekarang sudah sangat terbuka, kita sebagai pelanggan lebih aktif aja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," kata Sharon.

Kemas menegaskan kembali jika batas wewenang PLN hanya sampai pada kWh meter dan instalasi ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.

Selanjutnya pelanggan tidak berhak untuk memengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan.

"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak diutak-atik, dan dalam kondisi baik," pungkasnya.