Bagikan:

JAKARTA - PT PLN (Persero) buka suara soal cuitan viral seorang pelanggan PLN di kanal X. Pelanggan dengan nama akun @sonialimouss menceritakan jika dirinya dikenakan denda sebesar Rp33 juta karena menggunakan segel ilegal.

Menanggapi postingan tersebut, Manager UP3 Cengkareng, Faisal Risa mengatakan jika pihaknya telah menjalankan prosedur saat menjalankan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Bulan Agustus 2023.

Sidang keberatan telah dilaksanakan tanggal 12 Oktober 2023 yang dipimpin oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan dengan hasil keberatan pelanggan ditolak. Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur. Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN.

"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu mulai dari pembangkit sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ungkap Faisal dalam keterangan kepada VOI, Sabtu 14 Oktober.

Ia juga menyampaikan jika pelanggan PLN dilarang untuk mengutak atik bahkan sampai mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan.

"Saat pemeriksaan, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa oleh petugas dan dilakukan pengujian di lab disaksikan pelanggan," lanjut Faisal.

Faisal juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN.

Asal tahu saja, P2TL merupakan program dari PLN untuk melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Tujuannya yaitu menjaga keselamatan pelanggan dengan memastikan kWh meter bekerja normal.

Bahaya kelistrikan bisa saja terjadi apabila kWh meter telah diutak atik karena fungsi dari kWh meter sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran.