JAKARTA - Unggahan seorang pelanggan PLN tengah viral di media sosial.
Pelanggan yang diketahui bernama @sharonwicaksono ini mengeluhkan mengenai denda sebesar RP68 juta yang diberikan PLN karena diduga menggunakan segel palsu.
Sharon diminta untuk membayar denda dan diancam akan diputus aliran listrik ke rumahnya oleh petugas.
"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban. PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tulisnya dalam caption instagram miliknya, dikutip Senin 20 Juni.
Unggahan itu juga disertai bukti foto segel yang diduga miliknya dan dbandingkan dengan segel lain dari PLN.
Ia juga menjelaskan kronologi saat seorang petugas PLN yang mendatangi rumahnya untuk melakukan pemeriksaan.
Usai dilakukan pemeriksaan, petugas itu menyebut meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk diperiksa lebih jauh.
BACA JUGA:
Petugas setelah melakukan pemeriksaan di laboratorium kembali dengan bukti bahwa segel tersebut palsu karena terdapat perbedaan dengan segel PLN yang asli.
Sharon berdalih, meteran itu sudah ada sejak tahun 1993, sehingga tidak sekalipun pihaknya melakukan pemalsuan dan angka yang hilang dikarenakan karat.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulisnya.