Segera Berakhir, OJK Catat Penurunan Kredit Restrukturisasi Covid-19 jadi Rp326,15 Triliun
Ilustrasi rupiah (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 menjadi Rp326,15 triliun.

"Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp12,97 triliun menjadi Rp326,15 triliun atau turun dari bulan sebelumnya yang berjumlah Rp339,12 triliun, dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK September, Senin 9 Oktober.

Dirinya menjelaskan jika restrukturisasi Covid-19 dari waktu ke waktu menunjukkan arah yang menggembirakan.

Dilihat dari Loan at Risk (LAR) perbankan per Agustus 2023 tercatat sebesar 12,55 persen.

"Ini menggembirakan karena sudah mendekati LAR sebelum pandemi yang di kisaran 10 persen," imbuh Dian.

Untuk memitigasi kemungkinan kerugian akibat pemburukan kredit, kata dia, saat relaksasi berakhir nanti secara keseluruhan pihaknya dan perbankan sudah melakukan berbagai antisipasi.

"Kalau dilihat data sekarang dari total kredit sebesar Rp326 triliun itu, bank sudah membentuk pencadangan yang memadai yang diproyeksikan dapat memitigasi potensi kredit restrukturisasi yang akan menjadi kredit macet atau non performing loan (NPL)," beber Dian.

Dengan demikian ia memastikan keadaan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja bank secara signifikan.

Selain itu, lanjut Dian, hal ini juga mencerminkan bahwa perbankan telah mengantisipasi berakhirnya masa restrukturisasi baik melalui pemantauan debitur maupun pencadangan kerugian.

"Nampaknya ini secara paralel dilakukan oleh bank dan mereka tahu betul posisi akhri dan apa yang harus dilakukan apda bulan maret nanti yang kita prediksi dampaknya akan minimal," pungkas Dian.