OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit di 2023, Berikut Alasannya
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak COVID-19.

Alasannya lantaran perekonomian Indonesia masih belum pulih 100 persen pasca-pandemi COVID-19 dan tantangan global saat ini masih terus berkembang.

Sekadar diketahui, rencana restrukturisasi kredit ini bakal berakhir pada Maret 2023.

"Tampaknya kami memang akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Senin, 3 Oktober.

Kendati demikian, Dian belum bisa menguraikan lebih lanjut secara detail berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan.

Namun, kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor geografis, dan tipe kreditur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,9 persen dari titik tertingginya.

Di sisi lain, Dian menyebutkan normalisasi kredit nantinya tentunya tak akan membahayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri sehingga akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap mempertahankan pertumbuhan perekonomian.

Maka dari itu, OJK terus mencermati kondisi perbankan di mana saat ini gangguan terhadap sistem perbankan masih bisa diatasi, yang terlihat dari cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

"Misalnya untuk probabilitas default itu sampai 11,53 persen sudah ditutupi CKPN sekitar 39 persen atau hampir lebih dari tiga kali lipat. Sementara kalau restrukturisasi kredit berakhir, sekitar di angka 6,62 persen dari total kredit restrukturisasi ditutupi CKPN hampir 18,17 persen, jadi hampir tiga kali lipat juga," tuturnya.

Terhadap Rasio Pemenuhan Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), Dian mengungkapkan, dampak normalisasi kredit tidak terlalu signifikan karena CKPN sudah terbentuk sehingga saat ini CAR masih berada di level sekitar 24 persen.

Sementara di sisi rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) memang akan terdapat kenaikan saat normalisasi kebijakan kredit, namun saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen.