Bagikan:

JAKARTA - Maskapai nasional Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS). Langkah ini sebagai upaya perusahaan agar pengadilan AS mengakui restrukturisasi perusahaan dan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional khususnya AS.

Pengajuan permohonan ini resmi dilakukan pada Jumat, 23 September 2022. Adapun Chapter 15 ini merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui di negara lain dan melibatkan debitur, aset, kreditur, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

"Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik," kata Irfan dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Senin, 26 September.

Kata Irfan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan," jelas Irfan.

Karena itu, kata Irfan, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini pihaknya berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat.

"Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur," katanya.

"Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha," sambung Irfan.