Bagikan:

JAKARTA – Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait pengajuan pembatalan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda.

Seperti diketahui, dua kreditur Garuda yang mengajukan pembatalan adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan terdaftar denga nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Persamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februasi.

Dalam gugatanya, Greylag meminta pembatalan putusan perdamaian proses homologasi PKPU, dan menyatakan Garuda pailit.

“Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud,” katanya kepada wartawan, Rabu, 8 Februari.

Kata Irfan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.

Hal tersebut yang salah satunya telah dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan.

“Termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company,” jelasnya.

Kata Irfan, rampungnya proses restrukturisasi perusahaan diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.

Irfan mengatakan, hal ini menjadi fokus utama Garuda memastikan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia agar dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.

“Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” papar Irfan.

Garuda Indonesia, lanjutnya, juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Termasuk, winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.

Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan.

“Khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu,” ujarnya.