Kabar Baik untuk Garuda Indonesia, Pemerintah Bakal Cari Investor Baru Setelah Proses PKPU Rampung
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimistis atas hasil dari proses restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Garuda Indonesia. Erick meyakini proses PKPU Garuda berjalan dengan baik.

Namun, dia enggan mengungkapkan hasilnya lantaran masih menunggu hasil keputusan pengadilan. "Nanti tanggal 17 Juni, sabar. Kondisinya sih bagus, cuma saya enggak mau mendahului hasil pengadilan. Nanti disangka ada apa-apa," katanya kepada wartawan dikutip Rabu, 8 Juni.

Lebih lanjut, Erick mengatakan setelah hasil putusan PKPU keluar, pemerintah baru melangkah ke proses pencarian investor. "Belum, nanti kalau sudah diputuskan baru kita cari investor. Mana mau investor kita undang suruh tanda tangan belum tahu isinya apa," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengungkapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, akan melakukan dua kali rights issue pada 2022. Aksi korporasi ini direalisasikan pada kuartal III dan IV tahun ini.

Tiko mengatakan rights issue emiten berkode saham GIAA ini untuk memperoleh pemodal baru. Langkah ini dilakukan setelah proses PKPU dan tercapainya perdamaian serta homologasi dari para kreditur perusahaan.

"Seperti yang kami sampaikan lalu, Insya Allah apabila nanti proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali rights issue," ungkap Tiko dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa, 7 Juni.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan untuk rights issue pertama, pemegang saham akan meng-inject Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk posisi awal restrukturisasi Garuda Indonesia.

"Kemudian kita akan melakukan rights issue kedua, mungkin sekitar triwulan IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi bahwa porsi saham pemerintah tetap ada di 51 persen dari total kepemilikan saham Garuda," tuturnya.

Lebih lanjut, Tiko berharap aksi korporasi ini berjalan lancar, khususnya kapasitas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bisa menyerap berbagai rights issue. "Semoga kapasitas Bursa untuk bisa menyerap berbagai rights issue ini cukup baik, moga-moga," ucapnya.

Sekadar informasi, Garuda mengajukan perpanjangan waktu PKPU selama 30 hari ke depan atau sampai 20 Juni. Sedianya, PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei.

Ini merupakan kali kedua Garuda Indonesia mengajukan penangguhan tenggat PKPU. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari.