Permohonan PKPU My Indo Airlines Ditolak, Bos Garuda Indonesia: Kami Tetap Fokus pada Restrukturisasi
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Wikimedia Commons)

Bagikan:

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini sejalan dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines selaku kreditur kepada Garuda Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasi.

"Serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," katanya melalui pesan singkat, Kamis, 21 Oktober.

Sebelumnya, Hakim Ketua Sidang Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. Karena itu, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Sekadar informasi, sidang putusan Penundaan Kewajiban PKPU tersebut semestinya digelar pada pekan lalu. Namun putusan PKPU tersebut ditunda seminggu kedepan hingga 21 Oktober 2021 karena hakim ketua berhalangan hadir.

BACA JUGA:


- https://voi.id/ekonomi/90081/garuda-indonesia-raih-pengakuan-internasional-di-ajang-skytrax-world-airline-awards-2021

- https://voi.id/ekonomi/96263/heboh-garuda-indonesia-mau-dipailitkan-kementerian-bumn-manajemen-belum-ada-informasi-resm

- https://voi.id/ekonomi/95384/soal-bakal-digantikan-pelita-air-bos-garuda-indonesia-irfan-setiaputra-siapa-bilang-enggak-lah

- https://voi.id/ekonomi/95759/jumlah-penumpang-garuda-indonesia-ke-labuan-bajo-meningkat-80-persen-di-september-2021

[/see_also

Pada 16 Juli, Garuda menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan.

Adapun pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda kepada My Indo Airlines yang belum dapat terselesaikan dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diperoleh permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Pemohon diwakili oleh Ansrul T. Ahmad dari Kantor Hukum DWV Advocaten sebagai penerima kuasa.