Bagikan:

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali memang atas perkara hukum yang dilayangkan Greylag Group.

Sebelumnya, Garuda juga memanangkan gugatan kasasi yang diajukan oleh Greylag Entities terhadap Putusan Permohonan Penundaan Utang (PKPU) Garuda Indonesia.

Kali ini perkara hukum ini terjadi di Prancis, Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Greylag Group sebelumnya menggugat Garuda Indonesia melalui Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF. Adapun gugatan ini merupakan buntut dari perjanjian PKPU Garuda. Adapun Greylag Gorup sendiri diketahui masih belum menerima perjanjian penyelesaian utang tersebut.

GIHF pun mengambil langkah hukum Judicial Release ketika terdapat pengajuan sita sementara yang diajukan Greylag Entities terhadap rekening bank milik GIHF. Pengadilan Prancis pun memutuskan memenangkan GIHF, dan ketika Greylag Entities mengajukan banding diajukan, pengadilan menolaknya.

Bahkan, pengadilan di Paris memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar 80.000 Eruro atau sekitar Rp1,36 miliar kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha.

“Hal ini sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 29 Februari.

Sekadar informasi, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022.

Gugatan yang diajukan Greylag telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait. Di tahun 2022 Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application di mana Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut. Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.

“Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal,” kata Irfan.

Irfan mengatakan, sejalan dengan komitmen Garuda Indonesia untuk memastikan proses pemulihan berlangsung on the track, komunikasi intensif juga terus dilakukan bersama para regulator untuk memastikan proses pemenuhan kewajiban usaha lainnya tetap terjaga secara comply dan prudent.

“Adanya berbagai ketetapan hukum tersebut tentunya menjadi fundamental penting langkah restrukturisasi yang dijalankan dengan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.