Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) optimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk akan kembali sehat. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo meyakini potensi penghapusan saham (delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan terjadi.

Tiko, sapaan akrabnya menjelaskan potensi delisting saham Garuda Indonesia muncul karena perusahaan saat ini dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Lebih lanjut, Tiko mengatakan terdapat dua kemungkinan dalam proses PKPU yang dijalani Garuda Indonesia. Pertama palit. Kedua, perseroan berhasil mencapai kesepakatan homologasi atau pengesahan perdamaian.

Tiko mengatakan bahwa proses PKPU yang dijalankan emiten dengan kode saham GIAA tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengarah pada homologasi.

"Ya itu (delisting) kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujarnya saat ditemui di kawasan kantor IFG, Jakarta, Rabu, 22 Desember.

Tiko mengaku optimis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Kementerian BUMN menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari.

"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan Garuda Indonesia  terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan kinerja.

"Saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," tuturnya dalam pesan singkat yang diterima VOI, Selasa, 21 Desember.

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh BEI, kata Irfan, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

"Karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," ucapnya.