Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo optimis proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia bisa segera tercapai. Bahkan, lebih cepat dari batas waktu yang diberikan yakni 180 hari.

Seperti diketahui, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memasuki rapat kreditur perdana dalam proses PKPU, Selasa, 21 Desember 2021. PKPU ini diharapkan bisa menjadi jalan bagi Garuda untuk mengurangi beban utang yang mencapai 9,8 miliar dolar AS.

Tiko, sapaan akrabnya mengatakan optimisme tersebut juga berangkat dari kondisi saat ini dimana kreditur tak memiliki banyak pilihan di tengah kelesuan bisnis penerbangan.

"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun (2022)," tuturnya, di Jakarta, Rabu, 22 Desember.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan Kementerian BUMN besama dengan manajemen Garuda Indonesia telah mengajukan proposal perdamaian ke kreditur dan para lessor pesawat. Karena itu, ia berharap para kreditur segera mendaftarkan tagihan dalam waktu dekat.

"Kalau mereka sudah mendaftar, kami akan menegosiasikan proposal perdamaian untuk mencapai kesepakatan homologasi," katanya.

Sekadar informasi, Garuda harus berhadapan dengan total 780 pihak. Terdiri dari 60 lessor, 20 instansi pemerintah, 28 BUMN dan afiliasinya, lima bank dan institusi keuangan BUMN dan empat bank swasta. Lalu, ada juga lima lembaga keuangan lainnya, 18 afiliasi Garuda, 417 vendor lokal dan 223 vendor asing. Karena itu, proses PKPU diharapkan berlangsung lancar.

Tiko mengatakan bahwa Kementerian BUMN terus mendorong restrukturisasi utang Garuda dengan tujuan penyehatan emiten berkode saham GIAA tersebut. Meskipun, Tiko mengakui, ada kemungkinan pailit dalam proses PKPU.

Ancaman delisting

Belum selesai masalah utang, Garuda kini menghadapi masalah baru yakni ancaman delisting atau penghapusan saham. Namun, kata Tiko, delisting terjadi jika Garuda dinyatakan pailit.

"Ya itu (delisting) kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia. Peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Lalu, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan ternyata tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengatakan Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan kinerja.

"Saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," tuturnya dalam pesan singkat yang diterima VOI, Selasa, 21 Desember.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh BEI, kata Irfan, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.

"Karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," ucapnya.