Hasil PKPU Garuda Indonesia Diumumkan Mei, Ini Respons Erick Thohir
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus mencari solusi atas kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) salah satunya melalui restrukturisasi utang dengan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun total utang Garuda Indonesia mencapai Rp139 triliun.

Hasil PKPU tersebut akan diumumkan pada pertengahan Mei.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun berharap keputusan PKPU tersebut berdampak baik bagi kinerja maskapai penerbangan nasional ini.

"Jadi memang kita konsen di penerbangan ini, kita akan tunggu keputusan dari PKPU tanggal 17 atau 20 Mei, keputusannya kita tunggu siapa tahu bisa menjadi solusi bersama, baru kita tingkatkan lagi kegiatan bagaimana infrastruktur supporting, khususnya sektor penerbangan," katanya saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Rabu, 27 April.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa upaya mendorong penyelesaian Garuda Indonesia terus dilakukan secara maksimal. Apalagi, Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI telah memberikan dukungan penuh agar Garuda diselamatkan dari jurang kepailitan.

Erick menegaskan pihaknya akan menolak keras hasil restrukturisasi utang yang tendensius. Artinya, tidak ada lagi kesepakatan harga sewa atau leasing dengan harga yang tinggi. Ia juga mengatakan tak mau ditekan oleh lessor.

"Nah disitulah kita harus antisipasi, kenapa? Kembali kita mendorong penyelesaian Garuda secara maksimal, tetapi tentu penyelesaian yang baik, tidak mau kita ditekan oleh lessor, harus diselesaikan dengan sewa mahal dan unsur koruptif," ucapnya.

Sekadar informasi, Garuda Indonesia menjadi salah satu maskapai yang mengalami permasalahan keuangan di masa pandemi COVID-19 ini. Struktur keuangan emiten dengan kode saham GIAA ini memang berdarah-darah lantaran pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang. Kondisi ini diperparah dengan total utang yang mencapai Rp139 triliun.

Upaya penyelamatan bisnis Garuda juga dilakukan melalui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyuntik dana kepada perusahaan sebesar Rp7,5 triliun pada 2022.

Adapun penyuntikan anggaran ini dilakukan setelah Panja dan Kementerian BUMN menyepakati pelaksanaan skema penyelamatan bisnis dan keuangan maskapai pelat merah tersebut.