JAKARTA - Garuda Indonesia Group dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink akan melakukan penyesuaian tarif akibat kenaikan harga Avtur sebagai bahan bakar minyak pesawat.
Direktur Utama Garuda menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
Irfan mengatakan bahwa kenaikan harga bahan bakar Avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
"Diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar," tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 21 April.
Irfan menjelaskan kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan disikapi secara cermat dan saksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.
BACA JUGA:
"Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif," ucapnya.
Menurut Irfan, dengan adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI.
"Akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," tuturnya.