‘Gila Ah’, Warga Medan Keluhkan Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, KPPU Bicara Monopoli Penerbangan
Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumut/DOK ANTARA HO

Bagikan:

MEDAN - Harga tiket pesawat dari Medan ke berbagai daerah tujuan masih bertahan mahal di tengah melonjaknya permintaan.

"Gila ah, harga tiket pesawat Medan-Pekanbaru naik Wings Rp1,980 juta. Padahal biasanya paling mahal Rp1 juta,"ujar salah seorang calon penumpang Wings di Bandara Kualanamu, L br Ginting di Medan dilansir Antara, Senin, 13 Juni.

Meski mahal, ujar Ginting, terpaksa dibeli juga karena ada keperluan penting dan mendesak.

Sementara calon penumpang Batik Air rute Medan - Jakarta, G br Limbong juga mengakui mahalnya harga tiket pesawat Medan - Jakarta.

"Harga tiket berkisar Rp1, 8 juta -Rp2 juta. Untuk Senin Pekanbaru dapat harga Rp1, 3 juta naik Batik,"ujarnya.

Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho PamungkasKepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, mengatakan hasil pengamatan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan.

Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan naiknya harga avtur.

Berdasarkan data di lapangan, harga tiket mahal di rute-rute yang tidak dilayani oleh banyak maskapai penerbangan.

Untuk rute penerbangan dari Medan ke Banda Aceh untuk tanggal 13 Juni, misalnya, dengan Wings Air harga terendah Rp1, 262.600 dan Citilink Rp1.334.638.

Namun, untuk penerbangan Selasa, 14 Juni, saat Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan turun menjadi Rp646.400 .

Citilink di harga Rp1.011.128 dan Airasia menjual di harga Rp.755.500.

Pola bisnis seperti itu disebut KPPU berulang. Ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal.

"KPPU mengendus adanya perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitif," katanya.

Dalam konsep persaingan, Ridho menegaskan, pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopolinya untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.

Meski pun harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Serta tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.

"Untuk mendalami dugaan tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil manajemen maskapai penerbangan untuk menjelaskan bagaimana pola penentuan tarif penerbangan," katanya.